
Aksi Tak Senonoh Seorang Dokter PPDS di Indekos Mahasiswi
Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Ia diduga kuat melakukan tindakan asusila dengan diam-diam merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di kamar indekos korban.
Insiden memalukan ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, ketika korban menyadari keberadaan ponsel milik pelaku yang disembunyikan di dalam kamar mandi. Tak terima atas tindakan tersebut, SS langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditahan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekam. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, MAES langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penyidik juga telah melakukan analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik pelaku guna memperkuat alat bukti.
Respon Tegas dari Universitas Indonesia
Universitas Indonesia merespons serius kasus ini. Dalam pernyataan resminya, pihak kampus menyatakan keprihatinan mendalam dan menyebut bahwa pelaku akan dikenakan sanksi akademik tegas sesuai dengan peraturan internal kampus. UI juga menegaskan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman bagi seluruh civitas akademika.
Trauma Mendalam untuk Korban
Korban, SS, disebut mengalami tekanan psikologis dan trauma akibat kejadian tersebut. Kepolisian dan lembaga terkait diharapkan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban pulih dari dampak mental yang ditimbulkan. Dukungan moril dari lingkungan sekitar juga dinilai penting.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Proses hukum kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang calon dokter spesialis dari institusi ternama.