
Viralnya Aksi Pelecehan Seksual dalam Pemeriksaan USG
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyita perhatian publik setelah video rekaman CCTV dari ruang praktik beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang dokter pria berinisial MSF diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien perempuan saat melakukan pemeriksaan USG. Kejadian ini terjadi di sebuah klinik swasta dan langsung memicu kecaman masyarakat. Diketahui bahwa MSF merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
Penangkapan Usai Ibadah Umrah dan Status Hukum
Setelah video tersebut viral, polisi segera bergerak. MSF berhasil diamankan oleh aparat kepolisian tak lama setelah ia pulang dari ibadah umrah. Kini, ia telah resmi ditahan oleh penyidik Polres Garut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini masuk dalam kategori sensitif karena melibatkan profesional medis yang seharusnya menjadi pelindung kesehatan pasien, terutama perempuan.
KPPPA: Dua Korban Resmi Melapor, Bisa Jadi Lebih
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan bahwa sudah ada dua korban yang secara resmi melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut. Menurut laporan awal, terdapat kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih dari dua. Sebelum video viral, sudah ada beberapa pasien yang mengalami perlakuan serupa, namun banyak dari mereka memilih berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Upaya Koordinasi dan Penonaktifan Surat Izin Praktik
Dalam menanggapi kasus ini, KPPPA berkoordinasi erat dengan UPTD PPA serta tim etik profesi kedokteran. Dinas Kesehatan Garut juga telah mengonfirmasi bahwa Surat Izin Praktik (SIP) MSF telah dicabut. Kementerian Kesehatan ikut terlibat melalui pertemuan daring guna memastikan bahwa pelaku tidak lagi bisa menjalankan profesi dokter selama kasus ini berjalan.
Imbauan KPPPA: Jangan Takut untuk Melapor
Sebagai bentuk dukungan kepada para korban, KPPPA bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran membuka posko pengaduan. Perempuan yang pernah menjadi pasien MSF dan merasa menjadi korban pelecehan seksual diimbau untuk segera melapor. Pemerintah menjamin perlindungan hukum serta pendampingan psikologis bagi semua korban.