
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menetapkan tiga pemilik usaha di Bali sebagai tersangka atas dugaan penyelenggaraan nonton bareng (nobar) pertandingan olahraga secara ilegal. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap pelanggaran hak cipta terkait penayangan konten olahraga tanpa izin resmi.
Daftar Tersangka dan Lokasi Usaha
Berikut adalah tiga pemilik usaha yang ditetapkan sebagai tersangka:
-
AS, pemilik Heaven Sport Bar & Rooftop yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak, Bali.
-
ML, pemilik AMV Shooting & Sport Bar 88 di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, Bali.
-
P, pemilik The PaD Bar And Grill di Jalan Raya Legian 162, Kuta. Tersangka ini merupakan warga negara asing.
Latar Belakang Kasus
Indonesia Entertainment Group (IEG), yang ditunjuk oleh Surya Citra Media Group (SCM) sebagai mitra resmi untuk kegiatan nobar, melaporkan bahwa beberapa pelaku usaha mengadakan nobar Liga Inggris tanpa izin resmi. Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office, kuasa hukum IEG, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pelaku usaha tersebut kepada pihak berwajib.
Proses Hukum dan Penindakan
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, DJKI Kemenkumham bersama dengan Korwas dan ahli hak cipta menetapkan ketiga pemilik usaha tersebut sebagai tersangka. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Anom Wibowo, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan untuk menegakkan akuntabilitas dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hak cipta.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam rangkaian penindakan, tim gabungan dari IEG, DJKI, dan kuasa hukum melakukan penyitaan dan penggeledahan barang bukti yang digunakan untuk kegiatan nobar ilegal, seperti televisi dan set top box (STB), di beberapa lokasi di Bali, termasuk Legian, Seminyak, dan Canggu.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, mengingatkan bahwa lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia dipegang oleh PT Vidio (SCM Group). Pelaku usaha yang ingin mengadakan nobar di tempat komersial harus mengurus izin resmi agar tidak melanggar hak cipta.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual. Pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menayangkan konten berlisensi agar terhindar dari masalah hukum.