
Penangkapan Kades dan Sekdes Siambul Indragiri Hulu
Pada awal Februari 2025, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono. Pejabat Desa ini ditangkap atas dugaan penjualan ilegal 150 hektare kawasan hutan. Lahan tersebut dijual dengan harga Rp1,875 miliar kepada pembeli bernama Usman dan Nuriman, dengan pembayaran yang telah mencapai Rp1,65 miliar secara bertahap.
Terungkap dari Patroli Gabungan
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2024 saat tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, serta petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) melakukan patroli di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan alat berat jenis buldoser yang sedang digunakan untuk membuka jalan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Modus Operandi: Penerbitan Surat Sporadik
Penyelidikan mengungkap bahwa 2 Pejabat Desa ini menerbitkan 75 lembar surat sporadik untuk memfasilitasi penjualan lahan tersebut. Lahan yang dijual berada di kawasan hutan bekas tambang PT RBH, yang rencananya akan dikonversi menjadi kebun kelapa sawit. Penerbitan surat tersebut memberikan kesan legalitas terhadap lahan yang sebenarnya berada dalam kawasan hutan lindung.
Tersangka Lain yang Terlibat
Selain Zulkarnaen dan Waryono, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:
- Junaidi alias Otong: Bertindak sebagai kontraktor yang membuka jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat.
- Nuriman dan Usman: Pembeli lahan yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
Jeratan Hukum dan Dampak Lingkungan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perambahan hutan dan tindak pidana korupsi. Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kawasan hutan yang dijual secara ilegal ini berpotensi mengalami deforestasi, yang berdampak pada ekosistem sekitar serta keberlanjutan lingkungan di wilayah tersebut.
Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.