
Kronologi Penangkapan oleh Mabes Polri atas Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala Sekolah di Nias
Empat anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) ditangkap oleh Mabes Polri atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Nias. Para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Divisi Propam Polri melakukan operasi penangkapan terhadap para oknum polisi tersebut. Dari empat yang ditangkap, tiga di antaranya berpangkat perwira, yakni Komisaris Polisi (Kompol) berinisial A, serta dua Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial B dan C. Satu pelaku lainnya berpangkat Brigadir berinisial D.
Modus Operasi: Intimidasi dan Pemerasan Kepala Sekolah
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mendatangi sejumlah kepala sekolah dan mengklaim tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan DAK. Mereka kemudian menekan kepala sekolah dengan ancaman proses hukum jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kasus pemerasan ini berkaitan dengan pengelolaan DAK di beberapa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Nias. Oknum polisi tersebut diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk menakut-nakuti para kepala sekolah agar menyerahkan uang sebagai “uang damai” agar kasus mereka tidak diproses lebih lanjut.
Gagalnya Rencana OTT KPK Akibat Kebocoran Informasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus adanya praktik pemerasan ini dan berencana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, rencana tersebut gagal karena informasi terkait operasi diduga bocor terlebih dahulu. Akibat kebocoran ini, para pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dan menghindari penangkapan.
Setelah itu, Mabes Polri mengambil alih kasus ini dan berhasil menangkap para oknum polisi yang terlibat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum.
Proses Hukum dan Sanksi bagi Pelaku
Dua dari empat polisi yang terlibat saat ini telah resmi ditahan oleh Divisi Propam Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dua lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menyusul untuk ditahan.
Selain ancaman pemecatan, para pelaku juga berpotensi dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk kemungkinan pengembangan lebih lanjut jika ada oknum lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.