
Pada 23 Januari 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias mengumumkan Surat Edaran Bupati Nias Nomor 800.1.11/0257/BKPSDM/I/2025 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025.
Isi Surat Edaran:
Surat Edaran ini menetapkan jadwal cuti bersama bagi ASN di Kabupaten Nias pada tahun 2025, yang disesuaikan dengan hari libur nasional dan perayaan keagamaan.
Jadwal Cuti Bersama:
Berikut adalah daftar tanggal cuti bersama yang ditetapkan:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak
- 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan jadwal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN di Kabupaten Nias.
Ketentuan Tambahan:
Cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Nias dapat mempersiapkan diri untuk cuti bersama sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.