
Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan di Pelabuhan Merak
Pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 03.47 WIB, Barantin menerima informasi dari Karantina Lampung mengenai sebuah truk Colt Diesel yang dicurigai membawa daging babi hutan (celeng) tanpa dokumen resmi. Truk tersebut menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Sekitar pukul 04.23 WIB, petugas Karantina Banten berhasil mengamankan truk tersebut di Pelabuhan Merak. Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat koordinasi yang baik antar petugas di kedua pelabuhan.
Modus Operandi
Daging celeng beku seberat 2,9 ton tersebut disimpan dalam kondisi dingin dengan es batu dan ditutup menggunakan terpal. Untuk menyamarkan isi truk, daging tersebut juga ditimpa dengan muatan biji jagung dan dedak. Daging babi hutan tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dan rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Modus ini menunjukkan upaya penyelundupan yang cerdik untuk menghindari pemeriksaan otoritas karantina.
Potensi Bahaya dan Tindakan Hukum
Daging babi hutan termasuk dalam kategori media pembawa penyakit berbahaya bagi kesehatan hewan dan manusia. Salah satunya adalah Demam Babi Afrika (ASF) yang dapat menular ke populasi babi domestik dan menyebabkan kerugian besar dalam sektor peternakan. Selain itu, daging ini juga dapat menjadi pembawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyelundupan produk hewan ilegal seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Penegakan hukum terhadap kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Penanganan dan Langkah Lanjutan
Setelah penangkapan, daging celeng yang diamankan kini berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut. Pihak berwenang juga telah mengamankan dua orang yang terlibat, yaitu sopir dan kernet truk, yang kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan yang berusaha merusak keamanan pangan di Indonesia.
Peningkatan Pengawasan Menjelang Iduladha
Menjelang Hari Raya Iduladha, Barantin juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di Pelabuhan Merak. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah masuknya produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan sektor peternakan. Meningkatnya pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hewan yang beredar di masyarakat aman dan bebas dari penyakit.
Kesimpulan
Penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan yang berhasil digagalkan ini menjadi bukti komitmen Barantin dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Langkah tegas yang diambil di Pelabuhan Merak diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan lainnya agar tidak mencoba merusak sistem karantina yang sudah ada. Peningkatan pengawasan di Pelabuhan Merak menjelang Iduladha juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya.