
Jakarta, 6 Mei 2025 — Empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Mereka diduga palsukan izin tinggal di Indonesia. Penangkapan dilakukan pada 23 April 2025 di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Aksi ini merupakan bagian dari patroli rutin pengawasan orang asing.
Modus dan Kronologi Penangkapan
Para pelaku berinisial IHB (45), UAB (31), IH (42), dan AQ (23). Tiga dari mereka, yakni IHB, UAB, dan IH, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Mereka mengajukan izin dengan skema investor Penanaman Modal Asing (PMA) berkode E28A. Namun setelah diselidiki, ditemukan bahwa perusahaan sponsor dan investasi yang mereka klaim tidak benar adanya.
Fakta di lapangan menunjukkan, para WNA ini bahkan tidak mengetahui nama, alamat, atau informasi dasar dari perusahaan yang mereka ajukan sebagai sponsor. Hal ini memperjelas bahwa skema investor yang mereka gunakan hanyalah kedok.
Berbeda dari yang lain, AQ mengakui bahwa tujuannya ke Indonesia bukan untuk investasi. Ia datang hanya untuk mengumpulkan cap paspor sebagai syarat untuk mempermudah proses visa ke negara-negara Eropa.
Sanksi dan Proses Hukum
Keempat WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang pemberian keterangan tidak benar dalam permohonan izin tinggal. Mereka dijatuhi sanksi administratif berupa penahanan (detensi). Setelah proses selesai, mereka dideportasi ke negara asalnya.
Pernyataan Resmi Pejabat Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil pengawasan yang terus ditingkatkan. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan orang asing. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Arief Munandar, mengapresiasi langkah cepat jajarannya. Ia menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian adalah bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Kesimpulan
Kasus Palsukan Izin Tinggal ini menjadi peringatan bahwa skema investor bisa disalahgunakan oleh pihak asing. Empat WNA asal Pakistan mencoba memanfaatkan celah hukum untuk tinggal di Indonesia secara ilegal. Untungnya, pengawasan ketat dan patroli rutin berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Imigrasi Jakarta Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara. Penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal akan terus dilakukan. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar keberadaan orang asing di Indonesia dapat diawasi secara maksimal. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan warga, keamanan nasional bisa terus dijaga dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.