
Jakarta, 4 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Setelah berhasil menangkap empat tersangka, kini polisi memburu tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga Buronan dengan Peran Strategis
Ketiga buronan tersebut adalah:
-
T (Warga Negara China): Diduga memerintahkan tersangka QR untuk menjadi penanggung jawab dalam kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
-
D (Warga Negara China): Berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online.FS (Warga Negara Indonesia): Bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.
Empat Tersangka Telah Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran penting dalam operasional situs judol tersebut
-
DHS: Direktur PT Digital Maju Jaya, berperan sebagai merchant aggregator dalam transaksi deposit.
-
AFA: Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, berperan sebagai merchant aggregator dalam transaksi penarikan dana (withdraw).
-
RJ: Menerima perintah dari tersangka D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judi online.
-
QR: Warga negara China yang berperan sebagai pengendali situs judi online h55.hiwin.care serta enam situs judol yang terafiliasi lainnya.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Jaringan ini menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan perusahaan sebagai merchant aggregator atau penyedia layanan perantara deposit dan penarikan dana. Modus ini bertujuan untuk mempersulit aparat dalam membongkar aktivitas perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan. Selain itu, dana transaksi judi online sebesar Rp14,6 miliar telah dibekukan.
Upaya Penegakan Hukum
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan terus dilakukan. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan otoritas internasional untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang semakin meluas.