Ribuan Pendaki Ilegal Terjaring Operasi Gabungan

Sebanyak 2.658 pendaki ilegal Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, berhasil tertangkap dalam operasi gabungan yang digelar oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) bersama aparat kepolisian dan TNI sepanjang tahun 2024. Para pendaki tersebut diketahui masuk tanpa izin resmi melalui jalur-jalur tidak sah, seperti jalur Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana.

Kegiatan pendakian ilegal ini dianggap membahayakan keselamatan individu maupun kelestarian kawasan konservasi. Mayoritas dari pendaki ilegal ini tidak memiliki tiket resmi dan tidak mengikuti prosedur standar pendakian, termasuk pelatihan keselamatan dan pemeriksaan kondisi kesehatan.

Denda 5 Kali Lipat sebagai Efek Jera

Sebagai bentuk penegakan hukum, BBTNGGP memberlakukan sanksi administratif berupa denda lima kali lipat dari tarif resmi. Tarif resmi pendakian berkisar antara Rp29.000 hingga Rp34.000 per hari untuk warga lokal, dan lebih tinggi bagi wisatawan mancanegara. Dengan denda lima kali lipat, pelanggar dikenai denda hingga Rp170.000 atau lebih per orang, tergantung jenis pelanggarannya.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menekan jumlah pelanggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Selain denda, beberapa pelaku pendakian ilegal juga menjalani proses pembinaan serta diwajibkan mengikuti sosialisasi mengenai aturan pendakian di kawasan taman nasional.

Ancaman terhadap Ekosistem dan Keamanan

Pendakian ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk terhadap ekosistem taman nasional. Pendaki yang tidak terdata berisiko tinggi terhadap kecelakaan, tersesat, atau menyebabkan kerusakan lingkungan seperti membuang sampah sembarangan, merusak flora, dan mengganggu fauna endemik.

Kepala BBTNGGP menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan, terutama di jalur-jalur rawan pendakian liar. Penggunaan teknologi seperti CCTV, drone, dan aplikasi pelaporan masyarakat akan dimaksimalkan untuk memantau pergerakan di kawasan hutan konservasi.

Imbauan untuk Pendaki dan Masyarakat

BBTNGGP mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan pendakian resmi. Pendaki wajib mendaftar melalui situs atau pos pendakian. Kelestarian alam juga harus dijaga bersama.

Pendakian yang bertanggung jawab tak hanya soal keselamatan pribadi. Ini juga wujud kepedulian terhadap alam Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, pihak taman nasional berharap masyarakat makin sadar pentingnya konservasi saat beraktivitas di alam bebas.