Jakarta, 20 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu dini hari (20/7/2025). Dalam sidak tersebut, petugas menyita sejumlah barang terlarang, termasuk beberapa unit ponsel dari blok hunian warga binaan.

Ponsel dan Barang Terlarang Disita

Sidak Lapas Cipinang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Dedi Supriyadi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar blok-blok hunian yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang-barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan belasan ponsel, charger, headset, serta kartu SIM aktif yang disembunyikan di dalam kasur, rak buku, bahkan toilet. Selain itu, ditemukan juga benda tajam dan alat-alat elektronik kecil lainnya yang dapat digunakan untuk komunikasi ilegal.

Komitmen Penegakan Aturan di Lapas

Menurut Brigjen Dedi Supriyadi, sidak ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan internal serta respons terhadap laporan masyarakat terkait dugaan praktik-praktik ilegal di dalam lapas. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ponsel bukan hanya melanggar aturan, tapi juga dapat digunakan untuk mengendalikan tindak pidana dari balik jeruji,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan frekuensi sidak di berbagai lapas dan rutan di Indonesia. “Ini adalah bentuk langkah tegas kami untuk mencegah peredaran narkoba, penipuan online, hingga tindak pidana lainnya yang melibatkan narapidana,” jelasnya.

Evaluasi Kinerja Petugas Lapas

Sidak Lapas Cipinang ini juga akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan integritas petugas Lapas Cipinang. Ditjenpas tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas dalam masuknya barang-barang terlarang tersebut. Untuk itu, Imipas akan menggelar pemeriksaan internal lebih lanjut dan jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

“Kami tidak akan segan-segan menindak oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Reformasi pemasyarakatan harus dimulai dari dalam,” tegas Dedi.

Penegakan Hukum dan Transparansi

Dengan adanya sidak ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi di dalam lapas atau rutan.

Sidak ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk LSM pemantau pemasyarakatan yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk perbaikan sistemik dalam pengelolaan lapas di Indonesia.

Rangkuman:

Pada Minggu dini hari (20/7/2025), Ditjenpas Kementerian Imipas melakukan sidak Lapas Cipinang dan berhasil menyita sejumlah ponsel serta barang terlarang lainnya dari blok hunian narapidana. Sidak ini dilakukan sebagai upaya pengawasan internal untuk menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh warga binaan. Ditjenpas menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan akan mengevaluasi integritas petugas lapas demi mendorong reformasi pemasyarakatan yang lebih bersih dan transparan.