Latar Belakang Kasus Pemalsuan Ijazah Jokowi

Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang tergabung dalam tim “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM), sebelumnya menjadi sorotan publik karena menggugat keabsahan ijazah Sarjana Presiden Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan ini sempat memicu kontroversi dan perdebatan di ruang publik.

Namun, alih-alih membuktikan tuduhannya, Zaenal kini justru berhadapan dengan proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akademik. Penetapan ini menimbulkan gelombang kritik dan dugaan balik terkait motif gugatan yang sempat ia layangkan terhadap kepala negara.

Kronologi dan Bukti yang Menguatkan

Laporan Awal

Kasus ini bermula dari laporan pengacara Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023. Ia melaporkan Zaenal atas dugaan penggunaan dokumen palsu dalam memperoleh ijazah.

Hasil Penyelidikan

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain, yakni Anton Widjanarko—mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)—untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Surakarta (UNSA).

Barang Bukti

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat pindah dari UMS, transkrip nilai, serta fotokopi ijazah atas nama Zaenal Mustofa yang diduga kuat merupakan dokumen palsu.

Status Hukum dan Respons Zaenal

Zaenal Mustofa secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025. Setelah penetapan tersebut, ia mengundurkan diri dari tim hukum penggugat ijazah Presiden Jokowi. Dalam keterangannya, Zaenal menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi dan rekayasa, serta menyatakan ingin fokus menghadapi proses hukumnya.

Zaenal dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan surat palsu, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

Implikasi terhadap Gugatan Ijazah Presiden

Meskipun Zaenal telah mundur, perkara gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo tetap berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Tim hukum penggugat tetap melanjutkan proses ini tanpa keterlibatan Zaenal.

Pihak Presiden melalui kuasa hukumnya telah menegaskan bahwa kasus pidana yang menimpa Zaenal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Presiden Jokowi.

Kontroversi yang Terus Berlanjut

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi yang telah muncul sejak tahun 2014. Uniknya, beberapa pihak yang sebelumnya menggugat keabsahan ijazah Presiden juga akhirnya menghadapi masalah hukum serupa.