
Depok – Kepolisian Resor Metro Depok menangkap Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pedagang di wilayah tersebut sejak tahun 2021.
Modus Pemerasan Terorganisir
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka berinisial S telah lama menjadi perhatian warga sekitar karena aksinya yang kerap meminta “uang keamanan” kepada para pedagang kaki lima dan pemilik toko. Modus yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan keamanan lingkungan dan perlindungan dari gangguan eksternal. Namun, dalam praktiknya, pedagang yang menolak memberikan uang tersebut diintimidasi dan diancam.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dan terorganisir dalam struktur ormas lokal. Uang yang dikumpulkan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per pedagang per minggu,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Jumat (17/5).
Terbongkar Berkat Laporan Warga
Kasus ini terbongkar setelah beberapa pedagang berani melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Mereka mengaku sudah tidak sanggup menanggung beban pungutan liar yang dianggap merugikan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku catatan setoran, amplop berisi uang tunai, serta atribut ormas yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Tanggapan Ormas FBR Pusat
Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum FBR Pusat menyatakan bahwa pihaknya tidak mentoleransi tindakan kriminal yang mencemarkan nama baik organisasi. “Kami mendukung penuh proses hukum yang berlaku dan akan segera mencabut keanggotaan yang bersangkutan jika terbukti bersalah,” katanya dalam pernyataan resmi.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik ini, mengingat adanya indikasi keterlibatan beberapa anggota ormas lainnya.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. “Kami menjamin perlindungan bagi para pelapor,” tutup Kapolres.