Jakarta, 7 Juni 2025 – Polemik tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah konservasi dan mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah dikeluarkan.

Desakan Evaluasi Menyeluruh dari DPR

Anggota Komisi VII DPR RI, yang membidangi energi dan lingkungan, menegaskan bahwa eksplorasi maupun eksploitasi tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat dapat membawa dampak lingkungan jangka panjang yang serius. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR meminta adanya kajian ulang terhadap semua IUP yang berada dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, termasuk taman laut dan hutan lindung.

“DPR mendorong pemerintah untuk meninjau kembali legalitas dan prosedur perizinan tambang nikel di Raja Ampat. Tidak boleh ada celah hukum yang justru merusak ekosistem yang selama ini kita lindungi,” ujar salah satu anggota Komisi VII.

Kawasan Konservasi Terancam

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Aktivitas pertambangan di wilayah ini memicu kekhawatiran akan rusaknya ekosistem laut dan darat, termasuk terumbu karang, biota laut, dan kawasan hutan tropis. Masyarakat lokal, akademisi, hingga lembaga lingkungan hidup telah menyuarakan penolakan terhadap tambang tersebut.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa beberapa IUP berada dalam kawasan konservasi atau zona penyangga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses penerbitan izin yang seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

DPR meminta Presiden dan kementerian terkait untuk segera menertibkan izin yang bertentangan dengan prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan. Evaluasi ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif — mencakup peninjauan dampak sosial, ekologis, dan ekonomi jangka panjang.

“Kami berharap ada moratorium sementara terhadap aktivitas tambang di wilayah konservasi, sembari dilakukan evaluasi menyeluruh. Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi atas nama investasi,” lanjut anggota DPR tersebut.

Penutup

Kasus tambang nikel di Raja Ampat membuka kembali perdebatan lama mengenai konflik antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. DPR RI kini mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tetap terlindungi dari eksploitasi yang tidak berkelanjutan. Evaluasi IUP menjadi langkah awal dalam menjaga warisan alam Indonesia bagi generasi mendatang.