
Jakarta, 11 Mei 2025 – Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan bendera dan spanduk milik sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/5). Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah klaim wilayah oleh ormas tertentu yang bisa memicu keresahan masyarakat.
Penertiban Dilakukan di Enam Kecamatan
Penurunan bendera dan spanduk dilakukan serentak di enam kecamatan, yaitu Tanjung Priok, Koja, Cilincing, Penjaringan, Pademangan, dan Kelapa Gading. Tim gabungan menyasar titik-titik strategis seperti jalan protokol, jembatan penyeberangan orang (JPO), tiang listrik, hingga pohon di pinggir jalan yang dijadikan tempat pemasangan atribut ormas.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Rudi Hariyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. “Kami menertibkan atribut-atribut ormas yang dipasang di tempat yang tidak semestinya. Ini demi menjaga estetika kota dan ketertiban umum,” jelasnya.
Respons Warga dan Imbauan Pemerintah
Warga sekitar menyambut positif langkah ini. Mereka menilai bahwa pemasangan bendera ormas secara sembarangan selama ini membuat lingkungan terlihat semrawut dan menimbulkan kekhawatiran jika ormas mulai menunjukkan dominasi di wilayah tertentu.
Sementara itu, pihak Pemkot Jakarta Utara mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat untuk menaati aturan dan tidak memasang atribut di ruang publik tanpa izin resmi. “Pemasangan simbol ormas seharusnya berada di kantor sekretariat masing-masing, bukan di fasilitas umum,” ujar Camat Tanjung Priok, Rina Lestari.
Upaya Pencegahan dan Keamanan Wilayah
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk membatasi kegiatan ormas. Tujuannya adalah mencegah konflik dan menjaga suasana tetap aman. “Kami ingin Jakarta Utara tetap kondusif, apalagi menjelang tahun politik. Semua pihak harus menaati aturan,” ujar Kapolsek Koja, Kompol Andi Prasetya.
Petugas memastikan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala, dan akan menindak tegas ormas yang kembali melanggar aturan. Hingga Sabtu sore, setidaknya lebih dari 150 bendera dan spanduk telah diturunkan dari berbagai lokasi di Jakarta Utara.