Kronologi Pencurian di Perumahan Palem Ganda Asri

Polsek Cinere berhasil mengungkap aksi pencurian yang terjadi di Perumahan Palem Ganda Asri, Limo, Depok, saat musim mudik Lebaran 2025. Aksi pencurian ini dilakukan oleh tersangka berinisial MSA (30 tahun), yang memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah mudik untuk beraksi. Pencurian ini diketahui setelah korban kembali ke rumah pada 2 April 2025, setelah mudik ke Yogyakarta pada 29 Maret 2025. Begitu tiba, korban mendapati pintu kamar dan kamar anak terbuka, dan setelah memeriksa lebih lanjut, ia menemukan beberapa barang berharga hilang serta kondisi rumah yang berantakan.

Barang-Barang yang Dicuri

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban. Barang-barang yang dicuri antara lain:

  • Laptop merek Acer warna hitam beserta charger dan tasnya

  • Tablet Samsung S7 Plus

  • Handphone iPhone

  • Kamera Polaroid

  • Dompet berisi uang tunai sebesar Rp600.000

  • Tiga buah celengan berisi uang

Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Cinere segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi MSA sebagai pelaku pencurian. Pada penggeledahan di rumah kontrakannya di Limo, polisi menemukan barang bukti berupa laptop, tablet, dan kamera yang diakui oleh tersangka sebagai hasil curian. Selain itu, polisi juga menemukan kartu ATM dan alat bor tangan yang diduga digunakan oleh MSA untuk membongkar pintu dan jendela rumah korban. Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa MSA beraksi seorang diri dengan cara memanjat tembok belakang rumah yang menghubungkan ke dapur, kemudian mencongkel jendela dapur menggunakan obeng untuk memasuki rumah.

Modus Operandi Tersangka

Tersangka MSA menggunakan metode yang cukup cerdik dalam melaksanakan aksinya. Ia memanfaatkan rumah kosong saat pemiliknya mudik, kemudian dengan sigap memanjat tembok belakang rumah untuk memasuki kediaman. Setelah berhasil masuk, MSA mengambil berbagai barang berharga di dalam rumah. Tak hanya itu, ia juga sempat menjual handphone iPhone milik korban dengan harga murah, yakni Rp200.000.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

MSA kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Tindakannya ini mengundang perhatian publik akan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat musim mudik Lebaran di mana banyak rumah kosong yang rentan terhadap aksi kejahatan.

Pelajaran Penting bagi Pemilik Rumah

Kasus pencurian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan bagi pemilik rumah yang akan mudik. Memastikan keamanan rumah dengan cara yang tepat, seperti memasang sistem pengamanan atau meminta bantuan tetangga untuk menjaga rumah, dapat mengurangi risiko tindak kejahatan seperti pencurian. Selain itu, memasang alat pengaman seperti kamera CCTV atau alarm juga dapat menjadi langkah preventif yang efektif.