
Latar Belakang Kasus Pagar Laut Bekasi
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk mendirikan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret 2025, yang melibatkan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan mendalam.
Kepala Desa dan Perangkat Desa Terlibat
Dua di antara sembilan tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Segarajaya saat ini, Abdul Rasyid (AR), dan mantan Kepala Desa Segarajaya, Martin Sulaiman (MS). Selain kedua kepala desa ini, tujuh tersangka lainnya merupakan perangkat desa yang diduga terlibat dalam proses pemalsuan dokumen yang menjadi dasar pemasangan pagar laut tersebut. Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat lokal dalam praktik yang sangat merugikan.
Proses Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kasus bermula dari laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen SHM yang digunakan sebagai dasar pemasangan pagar laut di wilayah tersebut. Bareskrim Polri telah memeriksa sekitar 40 saksi dan melakukan uji laboratorium forensik terhadap 93 sertifikat yang diduga dipalsukan. Penyidik menduga bahwa dokumen yang awalnya adalah sertifikat tanah di darat, telah dimodifikasi objek dan subjeknya untuk dipindahkan ke area laut yang lebih luas. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum, karena tanah di laut harus melalui prosedur yang lebih ketat untuk mendapatkan status kepemilikan.
Peran Kepala Desa Abdul Rasyid
Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rasyid, yang baru menjabat sejak Agustus 2023, mengaku tidak mengetahui proses awal pendirian pagar laut tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemanggilannya oleh Bareskrim Polri adalah yang pertama kalinya, dan ia siap memberikan keterangan untuk membantu penyidikan lebih lanjut. Meskipun baru menjabat, pengakuan Rasyid memberikan gambaran bahwa praktik tersebut mungkin sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinannya.
Penyelidikan Lanjutan dan Harapan untuk Transparansi
Penyidik Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka akan memastikan semua pihak yang terlibat, baik dalam pemalsuan dokumen maupun yang memberikan persetujuan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap dokumen tanah. Peran pejabat desa juga krusial untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Proses hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan demi keuntungan pribadi.