
Bandar Lampung — Sebuah pabrik senjata api rakitan yang beroperasi secara ilegal di kawasan Bandar Lampung digerebek oleh aparat kepolisian pada Senin, 9 Juni 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 8.000 butir peluru tajam berbagai kaliber, puluhan senjata api rakitan, dan peralatan produksi lainnya. Penggerebekan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Sumatra Selatan.
Penangkapan Dilakukan Setelah Penyelidikan Intensif
Kapolda Lampung Irjen Pol Heru Pranoto menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang selama tiga bulan yang melibatkan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Intelijen Polda Lampung. Polisi menerima informasi dari warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahwa lokasi tersebut merupakan pabrik senjata api rakitan yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun.
Barang Bukti: Senjata, Ribuan Peluru, dan Alat Produksi
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti. Di antaranya adalah:
-
25 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis (pistol, senapan laras panjang, hingga revolver)
-
8.000 butir peluru tajam berbagai kaliber
-
Puluhan laras dan popor senjata siap rakit
-
Mesin bubut, alat bor, cetakan peluru, serta bahan peledak mentah
Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi dalam ruang bawah tanah yang telah dimodifikasi untuk aktivitas produksi.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu R (45), M (38), dan D (27), yang memiliki peran masing-masing sebagai perakit, pemasok bahan baku, dan kurir distribusi. Ketiganya saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pemodal dan penghubung ke jaringan distribusi senjata gelap.
Diduga Terkait Jaringan Kriminal Nasional
Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolda menduga pabrik ini tidak hanya melayani pasar lokal di Lampung, tetapi juga menyuplai senjata ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. “Kami menemukan bukti transfer dana, daftar pemesan dari luar daerah, dan pengiriman senjata melalui jalur darat secara tersembunyi,” ujarnya. Polisi kini tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus ini ke tingkat nasional.
Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku
Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, akan dikenakan pasal berlapis terkait bahan peledak dan distribusi senjata ilegal.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. “Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mencegah peredaran senjata ilegal yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” tutup Kapolda.
Kesimpulan
Penggerebekan pabrik senjata api rakitan di Bandar Lampung mengungkap betapa seriusnya ancaman dari peredaran senjata ilegal di Indonesia. Penemuan ribuan peluru dan senjata rakitan menjadi bukti nyata bahwa jaringan ini terorganisir dan berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan. Langkah tegas aparat diharapkan dapat menekan peredaran senjata ilegal dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.