Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Jumat, 14 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Bagi pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta, penting untuk mengetahui jadwal, lokasi penerapan, serta aturan pelat nomor kendaraan yang berlaku.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap

Sistem ini diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu sebagai berikut:

  • Sesi Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sesi Sore hingga Malam: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang bepergian di luar hari kerja, aturan ini tidak perlu dikhawatirkan.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan utama. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan hingga simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
  26. Jalan Letjen Suprapto

Aturan Pelat Nomor Kendaraan

Pada hari ini, Jumat, 14 Maret 2025, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperkenankan melewati jalan-jalan tersebut selama jam penerapan kebijakan.

Tujuan Penerapan Ganjil Genap

Pemerintah memberlakukan sistem ganjil genap dengan beberapa tujuan utama:

  • Mengurangi kemacetan: Jakarta dikenal dengan kepadatan lalu lintasnya, terutama menjelang akhir pekan. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan utama.
  • Meningkatkan kualitas udara: Dengan berkurangnya kendaraan di jalan, emisi gas buang juga dapat ditekan, sehingga kualitas udara di ibu kota menjadi lebih baik.
  • Efisiensi perjalanan: Dengan pengurangan volume kendaraan, perjalanan di Jakarta diharapkan menjadi lebih lancar dan efisien.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pengendara yang tetap melintas di ruas jalan ganjil genap tanpa sesuai dengan aturan pelat nomor, sanksi akan diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenakan denda dan tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di beberapa titik strategis di Jakarta.

Imbauan kepada Masyarakat

Agar perjalanan tetap lancar dan nyaman, masyarakat diimbau untuk:

  1. Mengecek jadwal dan ruas jalan sebelum berangkat.
  2. Menggunakan transportasi umum atau alternatif lain jika kendaraan pribadi tidak dapat melintas.
  3. Menghindari ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap untuk mengurangi risiko keterlambatan dan sanksi.

Dengan memahami peraturan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan menghindari sanksi akibat pelanggaran. Kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan tetapi juga berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga Jakarta.