OJK dan Satgas PASTI Tindak Kejahatan Keuangan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir lebih dari 4.000 entitas keuangan ilegal dalam upaya menanggulangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Sejak awal tahun 2025, tepatnya dari 1 Januari hingga 28 Februari, OJK berhasil menutup 4.036 entitas, yang terdiri dari 3.517 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 519 investasi bodong. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya keluhan yang diterima oleh masyarakat terkait maraknya kejahatan keuangan.

Pengaduan Masih Tinggi: Masyarakat Diminta Waspada

Berdasarkan data dari Satgas PASTI, dalam dua bulan pertama tahun 2025, sebanyak 17.019 pengaduan telah diterima. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengaduan (15.845 kasus) terkait pinjol ilegal, sementara sisanya (1.174 kasus) melibatkan investasi bodong. Angka ini menunjukkan tingginya dampak negatif yang ditimbulkan oleh entitas keuangan ilegal terhadap masyarakat.

Sejak 2017, OJK Telah Tindak 12.185 Entitas Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI, telah menindak 12.185 entitas keuangan ilegal sejak 2017. Di antaranya, 10.197 pinjol ilegal dan 1.737 entitas investasi bodong yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah-langkah penutupan ini diharapkan dapat mengurangi kerugian yang dialami masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman yang tidak jelas legalitasnya.

Pentingnya Memeriksa Legalitas Sebelum Menggunakan Layanan

OJK menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas entitas keuangan sebelum menggunakan layanan mereka. Modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku ilegal mencakup janji keuntungan yang sangat tinggi tanpa risiko, serta penyalahgunaan data pribadi nasabah. OJK menegaskan bahwa hanya entitas keuangan yang terdaftar dan diawasi yang dapat memberikan layanan yang sah dan terpercaya.

OJK Komitmen Ciptakan Ekosistem Keuangan yang Aman

Dengan adanya langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang mencurigakan demi mencegah kerugian yang lebih besar.