Bandar Lampung — Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung ditemukan tewas di dalam kamar kosnya pada Senin malam, 9 Juni 2025. Penemuan jenazah ini menggegerkan warga sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat praktik aborsi yang tidak dilakukan secara medis.

Penemuan Jenazah

Korban yang diketahui berinisial NA (21), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh temannya sesama penghuni kos yang curiga karena NA tidak keluar kamar seharian. Saat pintu didobrak bersama pemilik kos, NA ditemukan tergeletak di lantai kamar dengan bercak darah di sekitar tubuhnya. Penemuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kedaton, AKP Suyatno, membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. “Kami menerima laporan sekitar pukul 20.15 WIB. Setelah olah TKP dan pemeriksaan awal oleh tim Inafis Polresta Bandar Lampung, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mengalami pendarahan hebat sebelum meninggal dunia,” ujarnya.

Dugaan Aborsi Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kuat bahwa korban melakukan tindakan aborsi secara mandiri atau dengan bantuan pihak yang tidak kompeten. Di dalam kamar ditemukan sejumlah barang mencurigakan, termasuk obat-obatan keras, alat medis sederhana, dan tisu berlumuran darah.

“Kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. Namun indikasi awal mengarah pada tindakan aborsi yang tidak dilakukan secara medis,” tambah AKP Suyatno.

Pihak keluarga korban yang datang dari Pringsewu tampak terpukul dan enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada media. Sementara itu, polisi masih memeriksa beberapa saksi, termasuk teman dekat korban dan pemilik kos.

Reaksi Masyarakat dan Pihak Kampus

Pihak kampus tempat korban menempuh pendidikan juga menyampaikan belasungkawa dan meminta agar mahasiswa lebih terbuka dalam mencari bantuan bila menghadapi masalah pribadi. “Kami akan meningkatkan layanan konseling dan edukasi kesehatan reproduksi bagi mahasiswa,” ujar Humas kampus.

Warga sekitar juga mengaku kaget dan prihatin atas kejadian ini. “Kami tidak menyangka. Anak itu pendiam dan jarang bergaul, tapi sopan. Ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar lebih memperhatikan anak-anak kos,” kata salah satu warga.

Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu korban dalam praktik aborsi tersebut. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat Pasal 194 KUHP tentang praktik aborsi ilegal yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini membuka kembali diskusi tentang pentingnya edukasi seksual dan layanan kesehatan yang aman dan legal, terutama bagi generasi muda di lingkungan kampus.