
Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan penyimpanan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia yang berpotensi melanggar hukum.
Penangkapan Dilakukan di Sebuah Apartemen Mewah
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan pada awal pekan ini. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan puluhan lembar uang pecahan 100 Dolar AS yang diduga palsu. Selain itu, diamankan pula sejumlah alat bukti berupa printer khusus, kertas uang, serta bahan kimia yang biasa digunakan dalam pemalsuan uang.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing, Dirjen Imigrasi, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut berasal dari negara di kawasan Afrika Barat dan telah tinggal di Indonesia selama beberapa bulan dengan visa kunjungan.
Modus Operandi Mengelabui Masyarakat
Penyelidikan awal menunjukkan, pelaku menggunakan modus “black money scam”. Mereka mencampur uang palsu dengan bahan kimia, sehingga terlihat seperti uang asli yang “terkontaminasi”. Pelaku lalu mengklaim bisa “membersihkan” uang tersebut dengan cairan khusus.
Mereka meyakinkan korban untuk membayar biaya pembersihan, demi mendapatkan uang dolar “asli”. Modus seperti ini pernah terjadi di beberapa negara dan kini muncul kembali di Indonesia. Sejumlah korban mengaku tertipu dan mengalami kerugian besar, hingga ratusan juta rupiah.
Tindakan Hukum dan Deportasi
Ketiga WNA kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan mata uang.
Dirjen Imigrasi juga menyatakan bahwa setelah proses hukum selesai, para pelaku akan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Imbauan kepada Masyarakat
Imigrasi mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi atau transaksi uang mencurigakan, apalagi yang melibatkan WNA. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor.
Penangkapan ini diharapkan jadi peringatan keras. Indonesia tidak mentoleransi kejahatan lintas negara seperti pemalsuan uang.