
Jakarta, 7 Juni 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus korupsi eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski pihak Hasto menyebut ada nuansa politis dalam penanganan kasus ini, sejumlah tokoh dan mantan penyidik KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni sesuai prosedur.
Tuntutan JPU dan Dakwaan Hukum
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/6), JPU menilai Hasto secara sadar telah menghalangi proses penyidikan dengan menyembunyikan informasi penting dan mendorong saksi untuk tidak kooperatif. Selain tuntutan pidana penjara selama 7 tahun, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut tindakan Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni menghalangi penyidikan atau penuntutan perkara korupsi.
Tanggapan dari Pihak Hasto dan PDIP
Kuasa hukum Hasto menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh politik dan menyebut ada kepentingan tertentu yang ingin melemahkan citra PDIP menjelang Pemilu 2029. Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mendukung klaim politisasi tersebut.
Hasto sendiri dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghalangi hukum dan menyebut bahwa proses hukum yang berjalan sarat akan tekanan politik.
Eks Penyidik KPK: “Tidak Ada Politisasi”
Menanggapi isu politisasi, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Kasus ini murni penegakan hukum. Jika seseorang diduga melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan, itu memang harus diproses. Tidak penting siapa orangnya atau dari partai apa,” tegas Novel kepada media.
Ia menambahkan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK tetap memiliki independensi dalam melakukan penyelidikan dan penuntutan. “Jika ada bukti, maka proses hukum harus dijalankan tanpa melihat latar belakang politik seseorang,” lanjutnya.
Pengamat: Publik Harus Cermat
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Mardiana, mengatakan bahwa masyarakat perlu bersikap objektif dalam menanggapi kasus ini. “Peradilan akan menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa berdasarkan bukti. Narasi politisasi bisa menyesatkan jika tidak disertai fakta yang mendukung,” ujarnya.
Kesimpulan
Tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Meski ada tudingan politisasi, sejumlah pihak menilai proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Pendapat dari mantan penyidik dan pengamat hukum menegaskan bahwa semua warga negara harus tunduk pada hukum. Publik diimbau tetap kritis dalam mengikuti perkembangan kasus ini, namun tetap berpijak pada data dan fakta.