Mabes Polri: Seluruh Pejabat Kepolisian Buat Akun Media Sosial untuk Respons Aduan Warga

Pada Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh pejabat kepolisian, mulai dari Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda, untuk membuat akun media sosial pribadi. Instruksi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan responsivitas kepolisian terhadap laporan, keluhan, dan pertanyaan masyarakat melalui platform digital.

Implementasi Instruksi Kapolri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pejabat kepolisian di berbagai tingkatan telah membuat akun media sosial masing-masing. Langkah ini diambil guna:

  • Meningkatkan komunikasi langsung dengan masyarakat.
  • Mempermudah penyampaian laporan atau keluhan terkait masalah keamanan dan ketertiban.
  • Mencegah hoaks dan memberikan informasi yang akurat mengenai kebijakan serta tindakan kepolisian.

Penggunaan Media Sosial dalam Pelayanan Publik

Dengan adanya akun media sosial para pejabat kepolisian, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengakses layanan kepolisian, terutama dalam hal:

  • Penyampaian laporan atau aduan langsung kepada pejabat kepolisian setempat.
  • Meningkatkan keterbukaan informasi dan interaksi dengan masyarakat.
  • Memberikan edukasi terkait hukum dan kebijakan kepolisian melalui platform digital.

Alternatif Kanal Pengaduan Tradisional

Meskipun media sosial menjadi alat baru dalam menjangkau masyarakat, Polri tetap mempertahankan kanal pengaduan tradisional, termasuk melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), terutama untuk menangani aduan terkait kinerja dan etika anggota kepolisian. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap memiliki berbagai opsi dalam menyampaikan keluhan atau laporan.

Dampak dan Harapan

Inisiatif ini menunjukkan adaptasi Polri terhadap perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi masyarakat. Dengan strategi ini, diharapkan Polri dapat:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
  • Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
  • Mengoptimalkan kehadiran kepolisian di dunia digital guna menangani isu-isu keamanan secara lebih cepat dan efisien.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan era digital, di mana komunikasi dua arah antara aparat dan masyarakat menjadi semakin penting.