
Pada tahun 2025, Kecamatan Gido di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, mengalami beberapa kasus kriminal yang signifikan. Berikut adalah ringkasan dari beberapa peristiwa tersebut:
Penangkapan DPO Kasus Percobaan Pembunuhan
Pada 18 Januari 2025, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Nias dan Polsek Idanogawo berhasil menangkap YW alias Ama Viki Waruwu (44), yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus percobaan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Gido. Penangkapan dilakukan di rumah YW di Desa Hilibadalu, Kecamatan Gido, saat tersangka sedang tidur lelap. Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari viralnya video pengancaman di media sosial yang terjadi di Desa Maliwa’a, Kecamatan Idano Gawo, pada 8 Desember 2023. Dari video tersebut, pihak kepolisian mengidentifikasi YW sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan yang dilaporkan pada 17 Juli 2023 di Polsek Gido.
Penanganan Harkamtibmas di Wilayah Hukum Gido
Pada 18 Januari 2025, dilakukan penanganan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Gido. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kecamatan Gido, mengingat adanya beberapa kasus kriminal yang terjadi sebelumnya. Penanganan Harkamtibmas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Kasus Penipuan Proyek oleh Oknum PNS
Pada Agustus 2024, Polres Nias menetapkan dua orang sebagai buron dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek. Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ini menyoroti adanya tindak kriminal yang melibatkan aparatur sipil negara di wilayah tersebut.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa Kecamatan Gido menghadapi berbagai tantangan dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian bersama dengan masyarakat terus berupaya untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah tersebut.