Pelaku Ditangkap Setelah Sebarkan Video Pornografi Keponakan ke Media Sosial

Jakarta — Seorang pria berinisial C (34) ditangkap polisi setelah kedapatan merekam dan menyebarkan konten pornografi yang sangat memprihatinkan. Lebih tragis lagi, pemeran dalam video tak senonoh tersebut adalah keponakannya sendiri, seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban menemukan bukti video beredar luas di beberapa platform digital dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Kronologi Terbongkarnya Aksi Rekaman Tak Senonoh oleh Pelaku

Menurut keterangan polisi, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anak mereka. Korban tampak pendiam, gelisah, dan menunjukkan tanda trauma. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah direkam secara diam-diam oleh pamannya sendiri saat berada di rumah. Video tersebut kemudian disebar oleh pelaku tanpa izin.

Polisi langsung merespons cepat laporan tersebut. Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran. Namun, kurang dari 48 jam kemudian, C berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

Barang Bukti Konten Pornografi dan Motif Pelaku

Kapolres menyatakan bahwa pelaku mengaku memiliki motif pribadi atas perbuatannya, meski penyidik masih mendalaminya. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, laptop, dan flashdisk yang berisi file konten pornografi, termasuk video korban. Seluruh perangkat elektronik tersebut kini disita untuk kepentingan penyelidikan.

Ancaman Hukum Berat untuk Penyebar Konten Asusila Anak

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dikenai Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE terkait distribusi dan penyebaran konten pornografi anak. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan tambahan pasal karena korban adalah anak kandung dari saudara kandung pelaku.

Seruan Pengawasan Anak dari Pelecehan Seksual Digital

Kasus ini kembali membuka mata publik soal bahaya pelecehan seksual berbasis digital, bahkan di lingkungan keluarga. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pengawasan terhadap anak-anak. Mereka juga menyerukan agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.