
Penertiban Bangunan Liar oleh Satpol PP Depok
Depok — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar dan puluhan botol minuman keras (miras) di lahan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di kawasan Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/6/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Tim gabungan Satpol PP bersama unsur TNI dan kepolisian diterjunkan langsung ke lokasi yang selama ini diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat tinggal ilegal, aktivitas tidak resmi, serta lokasi penyimpanan barang-barang terlarang.
Puluhan Botol Miras Disita
Selain membongkar bangunan semi permanen yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik pemerintah, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Puluhan botol tersebut langsung disita untuk dimusnahkan. Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa area tersebut sering dijadikan tempat berkumpul yang tidak sesuai dengan aturan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. “Kami menerima banyak laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lahan bekas RPH ini. Setelah kami cek, memang ditemukan adanya pelanggaran yang harus segera ditindak,” ujarnya.
Proses Penertiban Berjalan Kondusif
Proses penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif meskipun sempat terjadi adu argumen antara petugas dan beberapa penghuni bangunan. Namun, tidak ada perlawanan fisik karena warga telah diberi peringatan sebelumnya. Sebagian besar penghuni telah bersedia mengosongkan tempat dengan sukarela.
Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa lahan bekas RPH tersebut akan segera ditata ulang untuk kepentingan umum. Rencananya, area itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau (RTH) atau area sosial kemasyarakatan lainnya.
Harapan Warga dan Tindak Lanjut
Warga sekitar menyambut baik penertiban tersebut dan berharap pemerintah benar-benar menata ulang kawasan tersebut secara optimal. Mereka mengaku selama ini merasa resah dengan keberadaan bangunan liar yang menimbulkan kerawanan sosial.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap area bekas RPH agar tidak kembali disalahgunakan. Operasi serupa juga akan dilanjutkan di titik-titik lain yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan daerah.