
Jakarta, 15 Mei 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan. Peringatan ini disampaikan seiring meningkatnya laporan mengenai ormas yang melakukan kegiatan di luar batas kewenangan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Taat Hukum Jadi Syarat Mutlak
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, menegaskan bahwa ormas yang telah mendapatkan status badan hukum wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, menjaga persatuan, dan tidak bertindak melawan hukum. Ia menyatakan bahwa badan hukum bukan hanya status administratif, tetapi juga bentuk kepercayaan negara terhadap eksistensi ormas tersebut.
“Jika ormas melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan intoleransi, kekerasan, atau tindakan anarkis, maka kami tidak segan mencabut status badan hukumnya,” tegas Cahyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Proses Evaluasi dan Sanksi Bertahap
Kemenkumham memiliki mekanisme evaluasi berkala terhadap ormas berbadan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka ormas akan diberikan teguran tertulis hingga dua kali. Bila pelanggaran terus berlanjut atau tidak ada perbaikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum.
Pencabutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang terbukti melanggar prinsip negara.
Ajakan Menjaga Kondusivitas Sosial
Kemenkumham juga mengajak seluruh ormas untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas sosial menjelang tahun-tahun politik. Ormas diharapkan menjadi penguat demokrasi, bukan justru penyulut konflik di tengah masyarakat.
“Peran ormas sangat strategis dalam pembangunan. Oleh karena itu, kami mendorong mereka untuk terus memberikan kontribusi positif, bukan malah menebar kebencian atau hoaks,” tambah Cahyo.
Rangkuman
Kementerian Hukum dan HAM memperingatkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak taat hukum dapat dikenai sanksi tegas berupa pencabutan badan hukum. Peringatan ini diberikan sebagai respon atas meningkatnya laporan pelanggaran oleh sejumlah ormas. Kemenkumham menegaskan bahwa badan hukum adalah amanat negara yang harus dijaga dengan perilaku dan kegiatan yang sesuai hukum. Ormas yang terbukti melanggar akan mendapatkan teguran dan sanksi administratif, termasuk pencabutan status hukumnya, jika tidak ada perubahan. Pemerintah mengajak ormas agar tetap menjadi kekuatan positif bagi masyarakat dan tidak menjadi sumber disintegrasi sosial.