Pengawasan Ketat Kemendag Demi Perlindungan Konsumen

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan peredaran barang yang melanggar aturan. Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, sebanyak 597.585 unit barang ilegal berhasil disita, dengan nilai total mencapai Rp 15 miliar. Penyitaan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia terhadap produk impor maupun lokal.

Barang-barang tersebut dinyatakan melanggar ketentuan karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, seperti ketiadaan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menyertakan manual serta kartu garansi, dan tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

Jenis Barang Ilegal yang Disita

Barang-barang ilegal ini diklasifikasikan ke dalam lima kategori utama, yaitu:

  1. Elektronik (297.781 unit)
    Terdiri dari kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), rice cooker, air fryer, ketel listrik, televisi, speaker aktif, gerinda listrik, dan kabel listrik.

  2. Mainan Anak (297.522 unit)
    Produk mainan anak menjadi salah satu fokus penyitaan karena potensi bahayanya bagi keselamatan anak-anak.

  3. Alas Kaki (1.277 unit)

  4. Seprai (100 unit)

  5. Pelek Kendaraan Bermotor (905 unit)

Pelanggaran dan Sanksi Tegas

Kemendag menegaskan bahwa seluruh barang yang disita telah masuk dalam status pengawasan. Barang impor yang melanggar akan dimusnahkan, sedangkan produk lokal akan diarahkan untuk melakukan perbaikan agar sesuai standar.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dikenai sanksi administratif seperti:

  • Teguran tertulis

  • Penghentian sementara kegiatan usaha

  • Pencabutan izin usaha

  • Pemusnahan produk

Langkah Proaktif Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari transparansi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak aman dan tidak bermutu. Ia juga menyampaikan bahwa Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan, salah satunya dengan mengoptimalkan teknologi digital dan memperkuat sinergi lintas lembaga.

Dengan langkah ini, Kemendag berharap seluruh pelaku usaha semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menciptakan pasar yang sehat dan aman bagi konsumen Indonesia.